Dipublikasi pada 15/04/2011 oleh Fadhl Ihsan
Melahirkan secara cesar sebenarnya diperbolehkan jika memang
ada alasan medis yang darurat. Misalnya karena posisi bayi sungsang, bayi
terlalu besar, atau hal-hal lain yang bisa membahayakan ibu dan anak bila
dilakukan proses melahirkan secara normal.
Namun pada kenyataannya banyak wanita yang memilih
melahirkan secara cesar bukan karena darurat. Mereka memilih melahirkan secara
cesar hanya karena ingin anaknya lahir pada tanggal dan hari tertentu yang
dianggap sebagai hari baik atau tanggal yang unik (seperti tanggal 9 bulan 9
tahun 2009, dll), ataupun karena takut merasakan sakitnya melahirkan secara
normal, dll. Padahal sebenarnya melahirkan secara cesar ini banyak membawa
madhorot bagi wanita, di antaranya proses penyembuhan luka yang lebih lama
daripada melahirkan normal, melemahkan rahim, memiliki resiko terkena inveksi
lebih besar, sehingga persalinan kedua dan selanjutnya biasanya juga harus
dilakukan dengan cesar, dan kehamilan berikutnya biasanya perlu diberi jarak
dua tahun.
Lalu bagaimana hukum bagi wanita yang memilih melahirkan
secara cesar tanpa ada alasan medis yang darurat? Berikut ana bawakan fatwa
dari Syaikh Utsaimin mengenai hal ini. Semoga bisa menambah faidah bagi
antunna!
Pertanyaan : Fadhilatus Syaikh, Alloh subhanahu wa ta’ala
berfirman dalam surat
‘Abasa :
ﺛُﻢَّ ﺍﻟﺴَّﺒِﻴﻞَ ﻳَﺴَّﺮَﻩُ
“Kemudian Alloh memudahkan jalannya.” (QS. ‘Abasa : 20)
Alloh subhanahu wa ta’ala menjamin untuk memudahkan proses
kelahiran ini. Dan banyak orang, baik laki-laki maupun wanita, yang
terburu-buru melakukan operasi yang disebut cesar, apakah hal ini disebabkan
lemahnya tawakkal kepada Alloh subhanahu wa ta’ala?
Jawaban :
Menurutku -barokallohu fiik- cara ini yang banyak digunakan
orang saat ini, ketika seorang wanita merasakan akan melahirkan lalu pergi ke
rumah sakit, kemudian dioperasi cesar. Aku melihat bahwa ini adalah wahyu dari
setan, dan bahayanya hal ini lebih banyak daripada manfaatnya. Karena seorang
wanita mau tidak mau akan mendapatkan rasa sakit ketika melahirkan (normal),
akan tetapi ada faidah yang terdapat dalam rasa sakit ini:
Faidah yang pertama : rasa sakit tersebut akan menggugurkan
dosa-dosanya
Kedua : akan mengangkat derajatnya jika ia sabar dan
mengharapkan pahala di sisi Alloh
Ketiga : seorang wanita akan menyadari kedudukan seorang
ibu, yang mana seorang ibu merasakan sebagaimana yang ia rasakan
Keempat : ia merasakan kedudukan nikmat Alloh ta’ala atasnya
berupa kesehatan
Kelima : menambah rasa sayang & rindunya kepada anaknya,
karena setiap kali si anak mengalami kesulitan, sang ibu akan lebih merasa
kasihan dan merindukannya.
Keenam : Anak atau bayi dalam kandungan ini keluar dari
tempat keluar yang normal dan wajar, dalam hal ini ada kebaikan bagi si anak
dan ibunya.
Ketujuh : ada madhorot operasi cesar yang akan dirasakan
oleh wanita tersebut, karena operasi akan melemahkan usus, rahim dan yang
selainnya, dan terkadang terjadi mal praktek, bisa jadi ia selamat dan bisa
jadi tidak.
Kedelapan : wanita yang pernah melakukan cesar hampir-hampir
tidak bisa kembali ke persalinan normal, karena tidak memungkinkan baginya dan
dikhawatirkan akan merobek bagian yang pernah dioperasi.
Kesembilan : melakukan operasi cesar akan membuat sedikit
keturunan (anak), karena jika pernah di cesar 3 kali dari berbagai sisi dan
membuat lemah maka kehamilan berikutnya bisa membahayakan.
Kesepuluh : cara ini adalah cara yang mewah. Dan kemewahan
merupakan sebab kehancuran, sebagaimana firman Alloh ta’ala tentang golongan
kiri :
ﺇِﻧَّﻬُﻢْ ﻛَﺎﻧُﻮﺍ ﻗَﺒْﻞَ ﺫَﻟِﻚَ ﻣُﺘْﺮَﻓِﻴﻦَ
“Sesungguhnya mereka sebelum itu hidup bermewahan.” [QS.
al-Waqi’ah : 45]
Maka yang wajib bagi seorang wanita adalah hendaknya ia
sabar dan mengharapkan pahala di sisi Alloh, dan hendaknya ia tetap melahirkan
dengan cara yang normal karena itu lebih baik baginya dari sisi kesehatan dan
finansial.
Dan bagi laki-laki, hendaknya mereka memperhatikan hal ini.
Kita tidak tahu, bisa jadi musuh-musuh kita yang menggampang-gampangkan operasi
cesar ini dengan tujuan agar kita kehilangan maslahat-maslahat dan mendapatkan
kerugian-kerugian.
Penanya bertanya :
Apa maksudnya “kemewahan”?
Syaikh menjawab : mewah karena dengan cara itu akan mencegah
rasa sakit dalam persalinan yang normal, dan ini adalah salah satu bentuk
kemewahan. Dan kemewahan jika tidak dalam bentuk ketaatan kepada Alloh, maka ia
bisa jadi tercela atau minimal hukumnya mubah. (Sumber : Liqo’ Babil Maftuh
kaset no. 86 asy-Syaikh al-Utsaimin rohimahulloh)
(----->Diterjemahkan dari :
http://www.sahab.net/forums/showthread.php?p=749336. File Audio :
http://www.binothaimeen.com/sound/snd/a0016/A0016-86B.rm