Dipublikasi pada 12/02/2010 oleh Fadhl Ihsan
Tanya : Apakah hukumnya melakukan syukuran ketika akan
pindah rumah dan hal-hal apa yang perlu dilakukan ketika akan pindah rumah
menurut tuntunan Rasulullah?
Jawab : Syaikh
Al-Fauzan ditanya mengenai masalah ini, maka beliau menjawab, “Tidak mengapa
mengadakan pesta (undangan makan) ketika pindah ke rumah baru, dengan
mengundang teman-teman dan karib kerabat, jika dia mengerjakannya semata-mata
untuk mengungkapkan kesenangan dan kegembiraannya. Adapun jika acara itu
disertai dengan keyakinan bahwa acara itu bisa mencegah kejelekan jin, maka
mengerjakan amalan ini tidak boleh, karena itu adalah kesyirikan dan keyakinan
yang rusak. Adapun jika dikerjakan karena adat, maka tidak masalah.” [Dinukil
dari Al-Muntaqa jilid 5 no. 444]
Dan Syaikh Ibnu
Utsaimin ditanya dengan teks soal sebagai berikut: Telah membudaya di
tengah-tengah manusia, bahwa siapa saja yang pindah ke rumah baru atau membeli
rumah baru atau dia mendapat pekerjaan atau dia naik jabatan atau yang
semisalnya, maka dia mengadakan semacam acara makan-makan. Apa hukum amalan
ini?
Beliau menjawab, “Ini
termasuk dari pesta-pesta yang mubah, maka boleh bagi seseorang untuk
mengadakan acara ketika dia pindah ke rumah baru atau ketika dia lulus
-misalnya-. Yang jelas, jika pestanya diadakan karena adanya moment tertentu,
maka tidak ada masalah.” [Dinukil dari Fatawa Muhimmah li Muwazhzhifil Ummah]
Wallahu A’lam.
(Dijawab oleh Ust.
Hammad Abu Mu’awiyah)
Sumber: http://almakassari.com/tanya-jawab/hukum-syukuran-pindah-rumah.html