live chat fb



6.12.12

Hukum Syukuran Pindah Rumah


Dipublikasi pada 12/02/2010 oleh Fadhl Ihsan

Tanya : Apakah hukumnya melakukan syukuran ketika akan pindah rumah dan hal-hal apa yang perlu dilakukan ketika akan pindah rumah menurut tuntunan Rasulullah?
 Jawab : Syaikh Al-Fauzan ditanya mengenai masalah ini, maka beliau menjawab, “Tidak mengapa mengadakan pesta (undangan makan) ketika pindah ke rumah baru, dengan mengundang teman-teman dan karib kerabat, jika dia mengerjakannya semata-mata untuk mengungkapkan kesenangan dan kegembiraannya. Adapun jika acara itu disertai dengan keyakinan bahwa acara itu bisa mencegah kejelekan jin, maka mengerjakan amalan ini tidak boleh, karena itu adalah kesyirikan dan keyakinan yang rusak. Adapun jika dikerjakan karena adat, maka tidak masalah.” [Dinukil dari Al-Muntaqa jilid 5 no. 444]
 Dan Syaikh Ibnu Utsaimin ditanya dengan teks soal sebagai berikut: Telah membudaya di tengah-tengah manusia, bahwa siapa saja yang pindah ke rumah baru atau membeli rumah baru atau dia mendapat pekerjaan atau dia naik jabatan atau yang semisalnya, maka dia mengadakan semacam acara makan-makan. Apa hukum amalan ini?
 Beliau menjawab, “Ini termasuk dari pesta-pesta yang mubah, maka boleh bagi seseorang untuk mengadakan acara ketika dia pindah ke rumah baru atau ketika dia lulus -misalnya-. Yang jelas, jika pestanya diadakan karena adanya moment tertentu, maka tidak ada masalah.” [Dinukil dari Fatawa Muhimmah li Muwazhzhifil Ummah]
 Wallahu A’lam.
 (Dijawab oleh Ust. Hammad Abu Mu’awiyah)
 Sumber: http://almakassari.com/tanya-jawab/hukum-syukuran-pindah-rumah.html

Semoga Bermanfaat

All. Diberdayakan oleh Blogger.

Ads 468x60px

Visitantes

My Blog List

Baca Juga Yang Ini Ya.......

search

Pengikut

My Blog List

Headlinews

Translate

BERITA TERKINI

JADWAL SHALAT

JADWAL SHALAT:

div>

 
Design by ThemeShift | Bloggerized by Lasantha - Free Blogger Templates | Best Web Hosting