Keberadaan kaum perempuan di tempat-tempat umum semakin
tidak aman. Kasus pemerkosaan menunjukkan tren yang semakin meningkat.
Berdasarkan catatan Polda Metro Jaya, tindak pidana pemerkosaan meningkat 13,33
persen di tahun 2011 dibandingkan tahun sebelumnya. 
 Pada tahun 2010 lalu,
tindak pemerkosaan mencapai 60 kasus, dan pada tahun 2011 meningkat menjadi 68
kasus. Kendati jumlahnya meningkat, penyelesaian kasus pemerkosaan di tahun
2011 justru menurun, yakni 73,52 persen. Padahal, di tahun 2010, tingkat penyelesaian
kasus pemerkosaan mencapai 75 persen (Kompas.com, 31 Oktober 2012).
 Kasus pemerkosaan
bisa dilakukan oleh orang yang dikenal, orang yang baru kenal, atau orang yang
tidak dikenal. Dari acara Kick Andy, 26 Oktober 2012,  dengan tema ''Awas Pemerkosa di Sekitar
Kita'', memberikan gambaran jelas bahwa kasus pemerkosaan, atau pemerkosaan
yang disertai pembunuhan, atau pembunuhan saja, banyak terjadi di sekeliling
kita. 
 Tragis, tidak
berprikemanusiaan, pelakunya sudah tidak lagi mempunyai hati nurani dan mati
rasa, sehingga mereka mampu berbuat kejam, tidak bermartabat, menghancurkan dan
merusak harapan korban, keluarga para korban dan menorehkan kesedihan mendalam
yang tidak mudah untuk dilupakan.
 Dalam acara itu, para
keluarga korban memberikan kesaksian betapa memilukannya dampak dari kasus
perkosaan. Mereka bersedia menyampaikan dan memaparkan pengalaman getirnya di
acara itu untuk berbagi pengalaman kepada masyarakat, tentu dengan harapan
kasus yang pernah dialami anggota keluarganya tidak terjadi pada yang lain.
 Pada esok harinya, 27
Oktober 2012, kita bertambah prihatin dan sedih setelah membaca berita di media
massa 
 Kejadian ini
dilakukan di rumah korban, oleh orang dekat, yang dikenal oleh RVK dan
keluarganya. Kasus ini menimbulkan duka bagi keluarga korban dan orang-orang
terdekatnya, termasuk kaum perempuan. Mengapa perempuan tidak aman, meski
berada di rumahnya sendiri?
 Waspada 
 Kasus pemerkosaan,
pemerkosaan disertai pembunuhan atau pembunuhan yang menimpa kaum perempuan
juga pernah kita dengar sebelumnya. Seperti kasus mahasiswi IAIN yang dibunuh
oknum TNI, pacarnya dan sekaligus tetangga korban. (Suara Merdeka, 31 Desember
2011). 
 Kemudian kasus
pemerkosaan, mulai dari yang terjadi di angkot hingga di tempat-tempat lain.
Baik dilakukan oleh orang-orang yang telah dikenal maupun oleh orang-orang yang
baru dikenal, misalnya lewat media jejaring sosial Facebook.
 Bisa jadi, kasus-kasus
tersebut ibarat fenomena gunung es. Yang muncul ke permukaan dan terekspos
hanyalah sebagian kecil saja. 
 Dari banyak kejadian
ini, kaum perempuan merupakan pihak yang paling rentan dalam kasus kekerasan
dan pemerkosaan. Guna meminimalisasi terjadinya kasus kejahatan tersebut, maka
kaum perempuan perlu berhati-hati di mana pun berada. Kewaspadaan akan dapat
membantu mengurangi terjadinya kasus-kasus kejahatan yang tidak diharapkan.
Jangan terlalu percaya terhadap orang yang dekat dengan kita, meski itu sebagai
pacar.
 Sebagai perempuan,
kita tidak boleh lengah, harus hati-hati/waspada, bersikap tegas untuk bisa
menjaga diri dan keselamatan.
 Saat hendak bepergian
yang menggunakan angkutan umum, harus melihat situasi angkutan yang akan
dinaiki, jika di dalamnya penumpangnya rata-rata laki-laki, dan penampilannya
meragukan, sebaiknya batalkan saja. Ini baru cara sederhana yang mungkin dapat
membantu meminimalisasi terjadinya kasus pemerkosaan. 
 Dan jangan biarkan
pikiran kita kosong, melamun atau tampak murung, karena yang demikian biasanya
lebih mudah untuk menjadi sasaran empuk terlaksananya niat jahat dari pelaku.
 Selain itu, keluarga
dan masyarakat harus peduli terhadap sesama, hal ini mungkin bisa jadi salah
satu solusi, dalam bentuk apa pun dan sekecil apa pun kepedulian itu. Aparat
penegak hukum perlu lebih meningkatkan perannya. Misalnya dengan membuat
imbauan kepada masyarakat, khususnya kaum perempuan, untuk menghindari pergi
sendirian, pada waktu atau situasi yang sepi. Polisi perlu memberi informasi
tentang tempat-tempat yang perlu diwaspadai, waktu yang sebaiknya dihindari
bepergian, dan lain-lain, serta memperbanyak patroli. Di samping itu, pemberian
sanksi yang tegas terhadap pelaku kejahatan, sehingga menimbulkan efek jera,
juga perlu diterapkan.
 Upaya yang tidak
kalah penting adalah berdoa kepada Tuhan agar diberi keselamatan, dan ikhtiar
lahir yang dilakukan berupa sikap waspada, peka dalam membaca setiap situasi,
tidak terlalu cepat percaya terhadap orang yang dikenal atau baru dikenal. (24)
–       
Siti Ummu Adillah, dosen Fakultas Hukum Unissula
Semarang. by:berbagai sumber
 
 
 
