live chat fb



6.12.12

Menagih Utang Tidak Merusak Ukhuwah?



T: Bismillah. Apakah pantas orang menagih utang beberapa kali sampai orang yang berutang melunasinya tetapi si pengutang tidak menegurnya lagi setelah kejadian itu, sehingga si penagih merasa telah merusak ukhuwah dengan pengutang? Padahal pada saat menagih, penagih mencari kondisi yang tepat. (085275xxxxx)

J: Menagih utang hukumnya boleh, bahkan hak yang mengutangi walaupun di dalam masjid. Hal itu tidak merusak ukhuwah sebagaimana pernah terjadi pada zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wassalam, Abdullah bin Ka’b menagih utang dari Hadrad bin Abi Hadrad di dalam masjid sampai suara keduanya meninggi (HR. Al-Bukhari). Seharusnya pihak yang berutang berterima kasih karena telah dibantu.

Sumbangan Pemerintah untuk Membangun Masjid

T: Bismillah. Bolehkah menerima sumbangan dana untuk membangun masjid dari pemerintah? (085731xxxxx)

J: Diperbolehkan menerima atau meminta dana dari pemerintah, karena sama seperti baitul mal. Meminta dana kepada pemerintah diperbolehkan dan tidak termasuk meminta-minta. Lihat kitab Dzammul Mas’alah karya asy-Syaikh Muqbil.

Ibu Mertua, Mahram bagi Suami

T: Bismillah. Saya pernah menikahi seorang wanita. Setelah seminggu menikah, istri saya meninggal, sehingga selama saya menikah, saya belum pernah berjima’ dengannya. Apakah setelah istri saya meninggal dengan keadaan saya belum menggaulinya, saya masih mahram dengan ibunya? Jazakumullahu khairan. (088261xxxxxx)

J: Menurut para fuqaha, akad nikah dengan wanita sudah menjadikan ibunya mahram bagi kita walau belum terjadi apa-apa. Yassarallahu umurakum.

Akad Nikah yang Sah Bisa Dibatalkan?

T: Na’am, jazakumullah khairan. Namun, setelah istri saya meninggal, saya difitnah oleh ayahnya bahwa saya menikahi anaknya memiliki niat yang tidak baik, karena saya terlalu cepat mengatakan ingin “ganti tikar” menikahi adiknya. Kemudian ayahnya marah dan terucap, “Pernikahan kalian (saya dengan istri yang meninggal) gak sah.” Apa bisa orang tua membatalkan pernikahan dengan anaknya yang sudah terjadi? Bagaimana status pernikahan itu? (088261xxxxxx)

J: Akad nikah yang sah sesuai ketentuan syariat tidak bisa dibatalkan oleh wali wanita. Akad bisa batal dengan talak ba’in, talak raj’i, hingga habis masa iddah, khulu’, li’an, atau diketahui pasutri adalah mahram nasab atau karena susuan. Namun, karena sudah terjadi ketegangan dengan mertua, ahsan (sebaiknya) menahan diri tidak tergesa-gesa dalam bertindak. Lembutkan hati mereka, tunjukkan akhlak mulia. Kalau ternyata lebih besar mafsadahnya, maka lebih baik menikah dengan wanita lain. Yasarallahu umurakum.

Mahram karena Susuan

T: Seorang anak wanita baru lahir dan ibunya meninggal yang kemudian disusui oleh tetangganya. Apakah anak wanita itu mahram dengan saudara-saudara tetangganya tersebut? (089665xxxxxx)

J: Kalau sudah disusui sebanyak lima kali kenyang, maka mahram. Tanda kenyangnya adalah bayi tersebut melepaskan sendiri dari susuannya.

Dalil Lutut atau Tangan Dulu ketika Akan Sujud

T: Bismillah. Dalam rubrik “Tanya Jawab Ringkas” edisi 74 mengenai “lutut atau tangan dahulu ketika sujud”, jawabannya adalah “pendapat yang rajih adalah kedua cara tersebut boleh, karena hadits yang dijadikan argumen oleh kedua belah pihak (tidak ada yang shahih)”. Apakah benar pernyataan tersebut? (085696xxxxxx)

J: Setelah diteliti, kedua belah pihak mendhaifkan hadits-hadits yang dijadikan argumen oleh pihak yang menyelisihi. Secara kenyataan juga demikian. Maka dari itu, kedua cara tersebut diperbolehkan, namun yang afdhal adalah mendahulukan kedua tangan berdasarkan keumuman hadits al-Bara bin Azib radhiyallahu ‘anhu dalam Shahih al-Bukhari, “Tidak ada seorang pun dari kami (para sahabat) yang membungkukkan punggungnya hingga Rasul shallallahu ‘alaihi wassalam sempurna sujud….” Wallahul muwaffiq.

Utang untuk Kurban

T: Bismillah. Bolehkah seseorang berkurban dengan uang hasil berutang? (085275xxxxxx)

J: Kalau mampu membayar setelah itu, maka tidak ada masalah karena kurban sangat ditekankan, seperti fatwa dari asy-Syaikh Ibnu ‘Utsaimin.

Antara Iuran Kurban Sapi & Kurban Kambing Sendiri

T: Manakah yang lebih afdhal antara kurban iuran tujuh orang untuk satu sapi dengan seekor kambing untuk satu orang? (081347xxxxxx)

J: Seekor kambing untuk satu orang. Masalah ini sudah pernah dibahas di majalah Asy-Syariah edisi 36, silakan dilihat kembali.

Mau Melahirkan, Masih Wajib Shalat?

T: Bismillah. Jika seorang ibu akan melahirkan dengan rasa sakit sudah datang tetapi belum mengeluarkan darah, sedangkan waktu shalat sudah masuk, apakah masih diwajibkan untuk shalat? (081392xxxxxx)

J: Selama belum keluar darah nifas, maka masih suci dan wajib shalat. Lakukan sesuai kemampuan. Jika keluar darah 1-2 hari sebelum kelahiran karena kontraksi janin, sudah terhitung nifas. Yassarallahul umur.

Kurban Berkelompok

T: Bismillah. Apakah disyariatkan dalam berkurban dengan cara menabung setiap bulan untuk dibelikan sapi sebagai hewan kurban? (082135xxxxxx)

J: Kalau dilakukan tujuh orang dengan nominal yang sama sampai bisa membeli seekor sapi, maka tidak masalah; karena diperbolehkan tujuh orang berserikat pada seekor sapi. Kalau pada seekor kambing, maka tidak boleh: karena tidak boleh berserikat pada seekor kambing.

Sumber: Majalah Asy Syariah vol. VII/No. 84/1433 H/2012, hal. 42-44.

* * *


All. Diberdayakan oleh Blogger.

Ads 468x60px

Visitantes

My Blog List

Baca Juga Yang Ini Ya.......

search

Pengikut

My Blog List

Headlinews

Translate

BERITA TERKINI

JADWAL SHALAT

JADWAL SHALAT:

div>

 
Design by ThemeShift | Bloggerized by Lasantha - Free Blogger Templates | Best Web Hosting