T: Bismillah. Apakah pantas orang menagih utang beberapa
kali sampai orang yang berutang melunasinya tetapi si pengutang tidak
menegurnya lagi setelah kejadian itu, sehingga si penagih merasa telah merusak
ukhuwah dengan pengutang? Padahal pada saat menagih, penagih mencari kondisi
yang tepat. (085275xxxxx)
J: Menagih utang hukumnya boleh, bahkan hak yang mengutangi
walaupun di dalam masjid. Hal itu tidak merusak ukhuwah sebagaimana pernah
terjadi pada zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wassalam, Abdullah bin Ka’b menagih
utang dari Hadrad bin Abi Hadrad di dalam masjid sampai suara keduanya meninggi
(HR. Al-Bukhari). Seharusnya pihak yang berutang berterima kasih karena telah
dibantu.
Sumbangan Pemerintah
untuk Membangun Masjid
T: Bismillah. Bolehkah menerima sumbangan dana untuk
membangun masjid dari pemerintah? (085731xxxxx)
J: Diperbolehkan menerima atau meminta dana dari pemerintah,
karena sama seperti baitul mal. Meminta dana kepada pemerintah diperbolehkan
dan tidak termasuk meminta-minta. Lihat kitab Dzammul Mas’alah karya asy-Syaikh
Muqbil.
Ibu Mertua, Mahram
bagi Suami
T: Bismillah. Saya pernah menikahi seorang wanita. Setelah
seminggu menikah, istri saya meninggal, sehingga selama saya menikah, saya
belum pernah berjima’ dengannya. Apakah setelah istri saya meninggal dengan
keadaan saya belum menggaulinya, saya masih mahram dengan ibunya? Jazakumullahu
khairan. (088261xxxxxx)
J: Menurut para fuqaha, akad nikah dengan wanita sudah
menjadikan ibunya mahram bagi kita walau belum terjadi apa-apa. Yassarallahu
umurakum.
Akad Nikah yang Sah
Bisa Dibatalkan?
T: Na’am, jazakumullah khairan. Namun, setelah istri saya
meninggal, saya difitnah oleh ayahnya bahwa saya menikahi anaknya memiliki niat
yang tidak baik, karena saya terlalu cepat mengatakan ingin “ganti tikar”
menikahi adiknya. Kemudian ayahnya marah dan terucap, “Pernikahan kalian (saya
dengan istri yang meninggal) gak sah.” Apa bisa orang tua membatalkan
pernikahan dengan anaknya yang sudah terjadi? Bagaimana status pernikahan itu?
(088261xxxxxx)
J: Akad nikah yang sah sesuai ketentuan syariat tidak bisa
dibatalkan oleh wali wanita. Akad bisa batal dengan talak ba’in, talak raj’i,
hingga habis masa iddah, khulu’, li’an, atau diketahui pasutri adalah mahram
nasab atau karena susuan. Namun, karena sudah terjadi ketegangan dengan mertua,
ahsan (sebaiknya) menahan diri tidak tergesa-gesa dalam bertindak. Lembutkan
hati mereka, tunjukkan akhlak mulia. Kalau ternyata lebih besar mafsadahnya,
maka lebih baik menikah dengan wanita lain. Yasarallahu umurakum.
Mahram karena Susuan
T: Seorang anak wanita baru lahir dan ibunya meninggal yang
kemudian disusui oleh tetangganya. Apakah anak wanita itu mahram dengan
saudara-saudara tetangganya tersebut? (089665xxxxxx)
J: Kalau sudah disusui sebanyak lima kali kenyang, maka mahram. Tanda
kenyangnya adalah bayi tersebut melepaskan sendiri dari susuannya.
Dalil Lutut atau
Tangan Dulu ketika Akan Sujud
T: Bismillah. Dalam rubrik “Tanya Jawab Ringkas” edisi 74
mengenai “lutut atau tangan dahulu ketika sujud”, jawabannya adalah “pendapat
yang rajih adalah kedua cara tersebut boleh, karena hadits yang dijadikan argumen
oleh kedua belah pihak (tidak ada yang shahih)”. Apakah benar pernyataan
tersebut? (085696xxxxxx)
J: Setelah diteliti, kedua belah pihak mendhaifkan
hadits-hadits yang dijadikan argumen oleh pihak yang menyelisihi. Secara
kenyataan juga demikian. Maka dari itu, kedua cara tersebut diperbolehkan,
namun yang afdhal adalah mendahulukan kedua tangan berdasarkan keumuman hadits
al-Bara bin Azib radhiyallahu ‘anhu dalam Shahih al-Bukhari, “Tidak ada seorang
pun dari kami (para sahabat) yang membungkukkan punggungnya hingga Rasul
shallallahu ‘alaihi wassalam sempurna sujud….” Wallahul muwaffiq.
Utang untuk Kurban
T: Bismillah. Bolehkah seseorang berkurban dengan uang hasil
berutang? (085275xxxxxx)
J: Kalau mampu membayar setelah itu, maka tidak ada masalah
karena kurban sangat ditekankan, seperti fatwa dari asy-Syaikh Ibnu ‘Utsaimin.
Antara Iuran Kurban Sapi & Kurban Kambing Sendiri
T: Manakah yang lebih afdhal antara kurban iuran tujuh orang
untuk satu sapi dengan seekor kambing untuk satu orang? (081347xxxxxx)
J: Seekor kambing untuk satu orang. Masalah ini sudah pernah
dibahas di majalah Asy-Syariah edisi 36, silakan dilihat kembali.
Mau Melahirkan, Masih
Wajib Shalat?
T: Bismillah. Jika seorang ibu akan melahirkan dengan rasa
sakit sudah datang tetapi belum mengeluarkan darah, sedangkan waktu shalat
sudah masuk, apakah masih diwajibkan untuk shalat? (081392xxxxxx)
J: Selama belum keluar darah nifas, maka masih suci dan
wajib shalat. Lakukan sesuai kemampuan. Jika keluar darah 1-2 hari sebelum
kelahiran karena kontraksi janin, sudah terhitung nifas. Yassarallahul umur.
Kurban Berkelompok
T: Bismillah. Apakah disyariatkan dalam berkurban dengan
cara menabung setiap bulan untuk dibelikan sapi sebagai hewan kurban?
(082135xxxxxx)
J: Kalau dilakukan tujuh orang dengan nominal yang sama
sampai bisa membeli seekor sapi, maka tidak masalah; karena diperbolehkan tujuh
orang berserikat pada seekor sapi. Kalau pada seekor kambing, maka tidak boleh:
karena tidak boleh berserikat pada seekor kambing.
Sumber: Majalah Asy Syariah vol. VII/No. 84/1433 H/2012,
hal. 42-44.
* * *