Tanya Jawab Ringkas
Dipublikasi pada 14/10/2012 oleh Fadhl Ihsan
Dijawab oleh: al-Ustadz Muhammad Afifuddin
Tanya: Assallamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh. Apakah
hukumnya jika suami atau istri terminum sperma salah satunya?
Jawab:
Kalau memang hal itu terjadi secara tidak disengaja, maka
insya Allah tidak mengapa.
“Wahai Rabb kami, janganlah Engkau menghukum kami karena
kami lupa atau tersalah (tidak sengaja).”
Kalau hal itu disengaja dan terjadinya melalui oral sex
(istri menghisap penis suaminya), maka berikut jawabannya yang kami kutip
dari http://www.darussalaf.or.id.
Apa hukum oral seks?
Jawab: Mufti Saudi
Arabia bagian Selatan, Asy-Syaikh Al`Allamah
Ahmad bin Yahya An-Najmi hafizhohullah menjawab sebagai berikut,
“Adapun isapan istri terhadap kemaluan suaminya (oral sex),
maka ini adalah haram, tidak dibolehkan. Karena ia (kemaluan suami) dapat
memencar. Kalau memencar maka akan keluar darinya air madzy yang dia najis
menurut kesepakatan (ulama’). Apabila (air madzy itu) masuk ke dalam mulutnya
lalu ke perutnya maka boleh jadi akan menyebabkan penyakit baginya. Dan Syaikh
Ibnu Baz rahimahullah telah berfatwa tentang haramnya hal tersebut –sebagaimana
yang saya dengarkan langsung dari beliau-.”
Dan dalam kitab Masa`il Nisa’iyyah Mukhtarah Min Al-`Allamah
Al-Albany karya
Ummu Ayyub Nurah bintu Hasan Ghawi hal. 197 (cet. Majalisul Huda AI¬Jaza’ir),
Muhadits dan Mujaddid zaman ini, Asy-Syaikh Al-`Allamah Muhammad Nashiruddin
AI-Albany rahimahullah ditanya sebagai berikut: “Apakah boleh seorang perempuan
mencumbu batang kemaluan (penis) suaminya dengan mulutnya, dan seorang lelaki
sebaliknya?”
Beliau menjawab: “Ini adalah perbuatan sebagian binatang,
seperti anjing. Dan kita punya dasar umum bahwa dalam banyak hadits, Ar-Rasul
melarang untuk tasyabbuh (menyerupai) hewan-hewan, seperti larangan beliau
turun (sujud) seperti turunnya onta, dan menoleh seperti tolehan srigala dan
mematuk seperti patukan burung gagak. Dan telah dimaklumi pula bahwa Nabi
Shallallahu `alahi wa sallam telah melarang untuk tasyabbuh dengan orang kafir,
maka diambil juga dari makna larangan tersebut pelarangan tasyabbuh dengan
hewan-hewan -sebagai penguat yang telah lalu-, apalagi hewan yang telah
diketahui kejelekan tabiatnya. Maka seharusnya seorang muslim –dan keadaannya
seperti ini- merasa tinggi untuk menyerupai hewan-hewan.”
Dan salah seorang ulama besar kota Madinah, Asy-Syaikh AI-`Allamah `Ubaid
bin ‘Abdillah bin Sulaiman AI-Jabiry hafizhahullah dalam sebuah rekaman, beliau
ditanya sebagai berikut, “Apa hukum oral seks’?”
Beliau menjawab: “Ini adalah haram, karena ini termasuk
tasyabbuh dengan hewan-hewan. Namun banyak di kalangan kaum muslimin yang
tertimpa oleh perkara-perkara yang rendah lagi ganjil menurut syari’at, akal
dan fitrah seperti ini. Hal tersebut karena ia menghabiskan waktunya untuk
mengikuti rangkaian film-film porno melalui video atau televisi yang rusak.
Seorang lelaki muslim berkewajiban untuk menghormati istrinya dan jangan ia
berhubungan dengannya kecuali sesuai dengan perintah Allah. Kalau ia berhubungan
dengannya selain dari tempat yang Allah halalkan baginya maka tergolong
melampaui batas dan bermaksiat kepada Allah dan Rasul-Nya shallallahu ‘alahi wa
sallam.”
[Dikutip dari majalah An-Nashihah Volume 10 1427H/2006M]
Untuk mendapatkan faidah yang lainnya (seputar oral seks)
silakan klik:
http://al-atsariyyah.com/?p=672
Bagaimana bila melakukan oral seks dengan memakai pelindung
(kondom)? Bukankah ini bisa menjaga seseorang dari terkena madzi yang najis?
Oral seks dengan pelindung (kondom) dikatakan para ahli
kesehatan memang relatif aman. Namun sebagai seorang muslim hendaklah tetap
menjauhinya dikarenakan alasan berikut:
1. Allah berfirman, yang artinya:
“Maka setubuhilah mereka di tempat yang Allah perintahkan
kepadamu.” (QS. Al- Baqoroh: 222)
Tempat yang Allah perintahkan adalah farji dan bukan mulut.
2. Budaya tersebut datangnya dari orang-orang kafir, dan
menyerupai orang-orang kafir adalah haram.
3. Mulut adalah tempat yang mulia, seperti untuk berzikir,
baca Al-Qur’an dan lain-lain, sedangkan farji adalah tempat yang kotor (tempat
keluarnya air kencing dan madzi). Bagaimanakah tempat yang kotor diletakkan di
tempat yang mulia? Atau sebaliknya…
4. Dalil fitrah, oral seks adalah menjijikkan menurut
orang-orang yang memiliki fitrah yang bersih dan berakal sehat. (diambil dari:
http://konsultasisyariah.com/hukum-oral-sex)
Sehingga orang-orang yang berfitrah lurus tentunya akan
menjauhi sesuatu yang rendah lagi hina. Wallahu a’lam