Konsep Ta’aruf praNikah ada banyak. Begitu pula konsep
Pacaran Islami. Begitu banyak kuantitas konsep-konsep itu, sehingga kita tak
bisa secara eksak menyimpulkan perbedaan antara ta’aruf dan pacaran islami.
Sekalipun demikian, kita dapat menganalisis perbedaan antara konsep seseorang dan
konsep seseorang lainnya.
Misalnya antara konsep saya mengenai pacaran
islami (yang saya tuangkan di blog Pacaran Sehat ini) dan konsep
seorang penulis mengenai taaruf (yang dia tuangkan di bukuTaaruf, Keren..!
Pacaran, Sorry Men!).
Sebetulnya ada banyak kesamaan antara konsep saya dan konsep
dia.
Diantaranya, sama-sama berusaha untuk tidak mendekati zina. Sungguhpun
demikian, saya lihat ada beberapa perbedaan sebagai berikut.
1) Kapan dimulai?
Taaruf (T): ketika kedua pihak sudah benar-benar siap untuk menikah.
Pacaran Islami (PI): ketika kedua pihak sudah bertekad bulat untuk bersama-sama mempersiapkan pernikahan mereka.
Taaruf (T): ketika kedua pihak sudah benar-benar siap untuk menikah.
Pacaran Islami (PI): ketika kedua pihak sudah bertekad bulat untuk bersama-sama mempersiapkan pernikahan mereka.
2) Berapa lama?
T: maksimal tiga bulan.
PI: sampai tujuan tercapai, yaitu siap menikah.
T: maksimal tiga bulan.
PI: sampai tujuan tercapai, yaitu siap menikah.
3) Bagaimana kehalalan/kebenaran prosesnya?
T: yakin “100% halal”, tanpa memperhitungkan kemungkinan bid’ah (atau penyimpangan dari Jalan Ilahi).
PI: yakin bahwa yang 100% benar ialah Allah Sang Mahabenar, sehingga memohon supaya Dia senantiasa menunjukkan Jalan-Nya yang lurus.
T: yakin “100% halal”, tanpa memperhitungkan kemungkinan bid’ah (atau penyimpangan dari Jalan Ilahi).
PI: yakin bahwa yang 100% benar ialah Allah Sang Mahabenar, sehingga memohon supaya Dia senantiasa menunjukkan Jalan-Nya yang lurus.
4) Bagaimana metode komunikasinya?
T: mengharuskan adanya perantara atau moderator, melarang komunikasi langsung antara kedua pihak.
PI: menganjurkan adanya perantara atau “agen cinta” disamping membolehkan komunikasi langsung antara kedua pihak.
T: mengharuskan adanya perantara atau moderator, melarang komunikasi langsung antara kedua pihak.
PI: menganjurkan adanya perantara atau “agen cinta” disamping membolehkan komunikasi langsung antara kedua pihak.
5) Bagaimana metode pemerolehan informasinya?
T: mengharuskan bertanya tentang segala hal yang ingin diketahui tentang sang calon pasangan hidup.
PI: menganjurkan untuk menjadi “pendengar yang baik” terhadap segala yang diungkapkan oleh sang calon pasangan hidup.
T: mengharuskan bertanya tentang segala hal yang ingin diketahui tentang sang calon pasangan hidup.
PI: menganjurkan untuk menjadi “pendengar yang baik” terhadap segala yang diungkapkan oleh sang calon pasangan hidup.
6) Apa kriteria kesuksesannya untuk berlanjut ke
pernikahan?
T: menetapkan kriteria-kriteria yang agak berat, sehingga cenderung sulit dipenuhi oleh orang awam, seperti “sudah menghapal dan memahami arti dari keseluruhan Al Quransurat
Annisa”
PI: menganjurkan pemenuhan sebagian besar kriteria-kriteria yang agak ringan, sehingga cenderung mudah dipenuhi oleh orang awam, seperti diuraikan dalam halaman Siap Menikah
T: menetapkan kriteria-kriteria yang agak berat, sehingga cenderung sulit dipenuhi oleh orang awam, seperti “sudah menghapal dan memahami arti dari keseluruhan Al Quran
PI: menganjurkan pemenuhan sebagian besar kriteria-kriteria yang agak ringan, sehingga cenderung mudah dipenuhi oleh orang awam, seperti diuraikan dalam halaman Siap Menikah
7) Bagaimana komunikasi dengan keluarga si dia?
T: melarang calon istri untuk mendatangi keluarga calon suami, tetapi membolehkan calon suami untuk mendatangi keluarga calon istri.
PI: membolehkan calon istri untuk mendatangi keluarga calon suami, disamping membolehkan calon suami untuk mendatangi keluarga calon istri.
T: melarang calon istri untuk mendatangi keluarga calon suami, tetapi membolehkan calon suami untuk mendatangi keluarga calon istri.
PI: membolehkan calon istri untuk mendatangi keluarga calon suami, disamping membolehkan calon suami untuk mendatangi keluarga calon istri.
8) Bagaimana memperkenalkan calon istri kepada keluarga
calon suami?
T: calon suami cukup membawa foto keluarga besar calon istri dan menceritakan secara lengkap tentang keadaan dan kondisi keluarga calon istri.
PI: calon suami dan calon istri sebaiknya memfasilitasi terjalinnya hubungan silaturrahim antara keluarga kedua pihak dengan berbagai cara yang makruf, baik melalui media maupun tatapmuka langsung.
T: calon suami cukup membawa foto keluarga besar calon istri dan menceritakan secara lengkap tentang keadaan dan kondisi keluarga calon istri.
PI: calon suami dan calon istri sebaiknya memfasilitasi terjalinnya hubungan silaturrahim antara keluarga kedua pihak dengan berbagai cara yang makruf, baik melalui media maupun tatapmuka langsung.
9) Bagaimana supaya lebih dikenal oleh si dia?
T: mengharuskan adanya biodata yang disertai foto untuk disampaikan kepada si dia.
PI: menganjurkan adanya interaksi dengan berbagai cara yang makruf, baik melalui media maupun tatapmuka langsung.
T: mengharuskan adanya biodata yang disertai foto untuk disampaikan kepada si dia.
PI: menganjurkan adanya interaksi dengan berbagai cara yang makruf, baik melalui media maupun tatapmuka langsung.
10) Bagaimana hubungan kedua pihak bila merasa tidak
mantap untuk berlanjut ke proses berikutnya?
T: kalau tidak mantap, ya di-cut (diputus) hubungannya.
PI: kalau memang benar-benar tidak mantap, boleh putus hubunganasmara , tetapi sebaiknya
tetap menjalin hubungan persahabatan dalam rangka memelihara tali silaturrahim.
T: kalau tidak mantap, ya di-cut (diputus) hubungannya.
PI: kalau memang benar-benar tidak mantap, boleh putus hubungan
Artikel terkait:
1) Awas! Taaruf praNikah = bid’ah sesat!!!
2) Pembatasan Masa Taaruf (yang Bid’ah dan yang Bukan Bid’ah)
3) Curhat: Pilih pacaran atau taaruf?
1) Awas! Taaruf praNikah = bid’ah sesat!!!
2) Pembatasan Masa Taaruf (yang Bid’ah dan yang Bukan Bid’ah)
3) Curhat: Pilih pacaran atau taaruf?
Wallaahu a’lam.